• Beranda Slemankab
  • Profil Daerah Profil Kabupaten Sleman
    • Sejarah Kabupaten Sleman
    • Mengungkap Sejarah Sleman
    • Periode 1916 - 1945
    • Periode 1945 - 1947
    • Periode 1947 - 1964
    • Periode 1964 - Sekarang
    • Geografi Tinjauan Geografis
    • Letak dan Luas Wilayah
    • Karakteristik Wilayah
    • Topografi
    • Peta
    • Wilayah Administratif
    • Lambang Daerah Arti dan Makna
    • Lambang Daerah
    • Sleman Sembada
    • Flora Identitas
    • Fauna Identitas
  • Pemerintahan Data Pokok Pemerintahan
    • Profil Pemerintahan Visi, Misi, Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
    • Aparatur
    • Bupati dan Wakil Bupati
    • Lokasi Instansi
    • Data Instansi Data Instansional dan Pejabat
    • Muspida
    • Pejabat Eksekutif
    • Instansi dan Pejabat
    • Telepon Penting
    • Instansi Vertikal
  • Web Mail Email Anda
  • Agenda
  • Galeri Photo
  • Lapor Sleman
  • SubDomain
  • Prestasi
  • Sistem Informasi
  • Download
  • Info Grafis
  • Informasi Publik

Pajak Daerah Online



Silahkan Tulis Tanggapan

Untuk Pertanyaan, Keluhan, Masukan atau Saran,
silahkan disampaikan/ditulis di Halaman Surat Warga, Terimakasih

Batalkan

Sudah ada 6 Tanggapan

Berikutnya »
  1. Tanto ( Jumat, 11 Desember 2020 )

    Selamat siang
    Saya membeli sebidang tanah, Untuk pembayaran BPHTBnya apakah bisa dilakukan sendiri, atau harus notaris ppat?
    Lalu bagaimana langkah-langkahnya

    Rabu, 6 Januari 2021
    #Slemanis, Untuk pembayaran BPHTB dapat dilakukan sendiri atau bisa dilakukan lewat notaris, setelah dilakukan upload pada sistem BPHTB online sudah dilaporkan SSPD online dan sudah disetujui oleh BKAD Kab. Sleman.
    Selanjutnya dapat dilakukan pembayaran di Bank BPD DIY dengan menunjukkan ID Billing yang di lembar SSPD atas sebelah kanan. Apabila sudah melakukan pembayaran di bank baru bisa melakukan validasi BPHTB dengan diketahui dengan tanda tangan cap basah oleh wajib pajak, PPAT/Notaris, Bank BPD DIY dan baru divalidasi oleh BKAD dengan cap dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk.
    Untuk jual beli harus lewat PPAT/Notaris karena harus ada AJB (Akte Jual Beli) dan yang mempnyai kewenangan adalah PPAT.
    Demikian tanggapan disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  2. nana ( Kamis, 12 November 2020 )

    Selamat siang,
    Bagaimanakah cara menghitung BPHTB untuk tanah hibah dari orang tua ke anak kandung di Kabupaten Sleman? Apakah perhitungannya menggunakan nilai NJOP atau NPOPTKP?
    Mohon informasinya, terima kasih

    Rabu, 6 Januari 2021
    Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2010 Tentang BPHTB; dan Peraturan Bupati No.32.2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Untuk jenis perolehan hibah :
    a. Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
    b. NPOP untuk Hibah adalah Nilai Pasar
    c. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 60.000.000,-
    d. Tarif Pajak 5%
    e. Besar pokok pajak dihitung dengan cara mengalikan rarif pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  3. Indro M ( Rabu, 13 Mei 2020 )

    Selamat sore,
    Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
    Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
    Terima kasih 45277

    Senin, 22 Juni 2020
    Salam hangat #Slemanis.
    Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
    Atas perhatian diucapkan terimakasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  4. Indro M ( Rabu, 13 Mei 2020 )

    Selamat sore,
    Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
    Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?

    Senin, 22 Juni 2020
    Salam hangat #Slemanis.
    Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
    Atas perhatian diucapkan terimakasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  5. suprih ( Selasa, 4 Desember 2018 )

    waktu pilih tombol print pdf di form detail SSPD terdapat kesalahan:
    mPDF error: IMAGE Error (http://www.bphtb.slemankab.go.id/assets/global/img/logo.png): Error parsing image file – image type not recognised, and not supported by GD imagecreate
    Bagaimana solusinya agar bisa mencetak?
    Terima kasih

    Senin, 10 Desember 2018
    Terima kasih tleah memanfaatkan Lapor Sleman.
    Terhadap ada kesalahan form detail SSPD spt yg Sdr sampaikan, bbiasanya terdapat permasalahan :
    1. Pastiakan alamat website bphtb.slemankab.go.id betul penulisannya
    2. Browser apapun baik mozilla maupun chrome untuk diinstal ulang versi terbaru
    Jika belum jelas wajib pajak bisa mebghububgi BKAD no tlp 0274 867248
    Terimakasih

    Thumb up 1 Thumb down 1

    Reply
  6. Athaillah ( Sabtu, 7 Desember 2019 )

    Mau Tanya
    Untuk tarif biaya bphtp d Sleman
    Apakah sudah menggunakan peraturan yg baru yakni
    1%X(NJOP-NPOPTKP)
    Atau massih yg lama yakni 5%
    Matur nuwun sebelumnya

    Kamis, 19 Desember 2019
    Terima kasih telah memanfaatkan Lapor Sleman.
    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
    Pasal 9 sebagai berikut:
    (1) Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    (2) Tarif pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang didasarkan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
    Perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply

LAPOR SLEMAN

BudiApa psbb sudah selesai pak? Sehingga Warung makan 24 jam dan warung nasgor sudah buka lagi sampai pagi. Apa sudah boleh buka dan m...
Widie nugrahantoDengan hormat, Nyuwun info ; apakah benar korban C19 yg meninggal ,ahli waris nya mendapat bantuan dari pemerintah pusat 15 jut...
Priyo NugrohoMohon dibantu sinkronisasi No KK yang baru karena pindah alamat. hasil cek online no KK baru tidak muncul, yang masih muncul no KK...
ARMAYA ANENDYA GUPITApermisi pak/bu, saya mengganggu waktunya sebentar pak/ bu. saya hanya ingin melakukan sedikit wawancara melalui sini tidak apa- ap...
Tanjung EkonugrohoBelum ada realisasi ya?...
Cek Status Perizinan
Sampaikan Aspirasi Anda
jdih sleman
Lokasi Instansi
Geoportal Sleman
BAZNAS Sleman
SAKIP
Intranet Sleman
Intranet Sleman
Keterbukaan Informasi Publik
LPSE Sleman

Fisik & Infrastruktur

  • Penduduk
  • Geografi
  • Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Pertanahan
  • Karakteristik Wilayah
  • Prasarana dan Sarana
  • Sumber Daya Alam, Energi, dan Lingkungan Hidup

Pembangunan

  • Perizinan
  • Komunikasi dan Informasi
  • Pekerjaan Umum
  • Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Indeks Gini dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  • Indeks Pembangunan Gender (IPG)
  • Capaian MDGs Kabupaten Sleman
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Industri
  • Kesehatan

Ekonomi

  • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
  • Perdagangan
  • Laporan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2017
  • Investasi
  • Struktur Perekonomian Daerah
  • Potensi Unggulan Daerah
  • Lembaga Keuangan
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Inflasi
  • Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Sosial Budaya

  • Pariwisata
  • Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kesejahteraan Sosial
  • Kebudayaan Nasional Pemuda dan Olahraga
  • Ketenagakerjaan
  • Kebudayaan
  • Agama
  • Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Politik Dalam Negeri dan Pengawasan
  • Hukum

Keuangan Daerah

  • DD dan ADD 2018 - 2020
  • DD dan ADD 2015 - 2017
  • Laporan Keuangan 2017
  • Ringkasan APBD 2018
  • Keuangan Daerah
  • Neraca Komparatif
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Surplus dan Defisit
© 2006 - 2021 Pemerintah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55511 Telp (0274) 868405, Fax (0274) 868945
Email: pemdasleman@slemankab.go.id Website: www.slemankab.go.id
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.