Selamat pagi,
Saat ini saya sedang mengurus BPTHB dan statusnya Proses Validasi. Untuk langkah selanjutnya bagaimana ya? Apakah mencetak PDF yang terlampir dan mengumpulkan TTD yang terdapat di PDF itu atau bagaimana? Terima kasih.
Jumat, 22 April 2022 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Langkah untuk proses validasi, mencetak file PDF yang terlampir 5 lembar, selanjutnya langkah tanda tangan wajib pajak )khusus waris bisa ditandatangankan Kecamatan / Notaris). Kemudian proses pembayaran, jika nihil bisa langsung ke BKAD Kabupaten Sleman.
Info lebih lanjut bisa menghubungi petugas pelayanan BPHTB (0857 1122 7577).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Maturnuwun #LaporSleman
Selamat malam, saya mau menanyakan untuk pendaftaran objek baru/data baru butuh waktu berapa lama ya? Karena saya mengurus pada bulan November 2021 dan waktu/tanggal perkiraan (selesai) tanggal 02 Februari 2022, namun hingga saat ini belum di hubungi atau diberi info sudah selesai atau belum. Mohon kejelasannya dan tanggapannya, apakah bisa di cek prosesnya sudah sampai mana dan butuh berapa lama lagi SPPT nya jadi. Makasih
Selasa, 5 April 2022 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
#Slemanis, proses pendaftaran objek baru membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan. Kepengurusan pengajuan tahun 2021 telah selesai dan diberikan kepada Padukuhan setempat.
Mohon untuk menghubungi Dukuh setempat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Maturnuwun #LaporSleman
kalau mau komplain/menanyakan pbb ke alamat/no telpon mana ya? PBB saya tidak menunggak tapi kok naik 3 kali lipat (tidak ada denda juga). Jadi itu pokok.
Saya mau kejelasan.
Terima kasih
Selasa, 8 Maret 2022 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Untuk informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) bisa menghubungi :
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511
Telp Umum : (0274) 866039
Telp B.Pajak : (0274) 867248
Faxsimile : (0274) 866039
Email : bkad@slemankab.go.id
Website : bkad.slemankab.go.id
Instagram : @BkadSleman
Selamat siang,
Bagaimanakah cara menghitung BPHTB untuk tanah hibah dari orang tua ke anak kandung di Kabupaten Sleman? Apakah perhitungannya menggunakan nilai NJOP atau NPOPTKP?
Mohon informasinya, terima kasih
Rabu, 6 Januari 2021 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2010 Tentang BPHTB; dan Peraturan Bupati No.32.2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Untuk jenis perolehan hibah :
a. Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
b. NPOP untuk Hibah adalah Nilai Pasar
c. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 60.000.000,-
d. Tarif Pajak 5%
e. Besar pokok pajak dihitung dengan cara mengalikan rarif pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP
Saya beli tanah sekaligus rumah,sertifikat sudah atasnama saya.PBB masih an. Pemilik sebelumnya,bila ingin mengganti PBB atasnama saya bagaimana caranya?
Rabu, 19 Januari 2022 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Syarat mengurus mutasi pecah PBB-P2 sebagai berikut :
a. Mengisi form permohonan
b. Melampirkan fotokopi identitas
c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
d. Mengisi form SPOP
e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
f. Melampirkan bukti pelunasan PBB-P2
g. Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
h. Melampirkan dokumen perolehan hak
i. SSPD BPHTB yang sudha divalidasi
j. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Maturnuwun #LaporSleman
Selamat malam…
Saya ingin bertanya.. saya akan mengurus proses turun waris.. untuk pajak warisnya bagaimana saya cara untuk memvalidasinya, saya dengar sekarng bphtb kan online, nah bagaimana saya mendapatkan user dan paswort nya?
Dan karena pelaporan validasi dikuasakan ke saya.. apa sajakah syaratnya dan bagaimana prosedurnya?terima kasih
Jumat, 22 Oktober 2021 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Kepengurusan turun waris bisa dilakukan melalui online dengan mengunjungi website bphtb.slemankab.go.id
Selanjutnya memasukkan user : ‘bphtb’ , dan password : ‘bphtb’
Cara pengajuannya, mengunjungi website diatas, masukkan user dan password, pilih SPPD, pilih tanda + (tambah), selanjutnya isi form bphtb.
Untuk persyaratannya :
- PBB terbaru 2021
- Pelunasan dari tahun 2008 – 2021
- KTP ahli waris
- Surat kuasa bermaterai 10.000 disertai KTP penerima kuasa
- Keterangan beda nama dari Kalurahan, jika ada perbedaan nama antara PBB dengan sertifikat
- Sertifikat atau Letter C / dokumen kepemikikan tanah yang lain
File maksimal 5mb setiap dokumen dengan format .pdf
Bisa diinformasikan ada berapa bidang tanah? jika lebih dari satu bidang tanah diharapkan ke BKAD langsung dikarenakan akan ada yang dijelaskan lebih lanjut.
Bayu PriambodoHalo, untuk keluhan tetangga yang suka bakar sampah kemana ya? Saya sudah pusing tetangga saya bakar sampah tiap hari dan tidak ma...
Imam Nur Bintoro Budi Sulistyoselamat sore bapak/ibu, minta tolong lampu merah perempatan kronggahan yang dari arah selatan mati jika hari sudah sore, mohon din...
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Selamat pagi,
Saat ini saya sedang mengurus BPTHB dan statusnya Proses Validasi. Untuk langkah selanjutnya bagaimana ya? Apakah mencetak PDF yang terlampir dan mengumpulkan TTD yang terdapat di PDF itu atau bagaimana? Terima kasih.
Selamat malam, saya mau menanyakan untuk pendaftaran objek baru/data baru butuh waktu berapa lama ya? Karena saya mengurus pada bulan November 2021 dan waktu/tanggal perkiraan (selesai) tanggal 02 Februari 2022, namun hingga saat ini belum di hubungi atau diberi info sudah selesai atau belum. Mohon kejelasannya dan tanggapannya, apakah bisa di cek prosesnya sudah sampai mana dan butuh berapa lama lagi SPPT nya jadi. Makasih
Selamat malam,
kalau mau komplain/menanyakan pbb ke alamat/no telpon mana ya? PBB saya tidak menunggak tapi kok naik 3 kali lipat (tidak ada denda juga). Jadi itu pokok.
Saya mau kejelasan.
Terima kasih
Selamat siang,
Bagaimanakah cara menghitung BPHTB untuk tanah hibah dari orang tua ke anak kandung di Kabupaten Sleman? Apakah perhitungannya menggunakan nilai NJOP atau NPOPTKP?
Mohon informasinya, terima kasih
ijin bertanya,,
untuk validasi BPHTB Waris apakah bisa di cap & tandatangan notaris di luar sleman? namun masih daerah kerja DIY?
untuk jawabannya sy ucapkan terimakasih
Saya beli tanah sekaligus rumah,sertifikat sudah atasnama saya.PBB masih an. Pemilik sebelumnya,bila ingin mengganti PBB atasnama saya bagaimana caranya?
Selamat malam…
Saya ingin bertanya.. saya akan mengurus proses turun waris.. untuk pajak warisnya bagaimana saya cara untuk memvalidasinya, saya dengar sekarng bphtb kan online, nah bagaimana saya mendapatkan user dan paswort nya?
Dan karena pelaporan validasi dikuasakan ke saya.. apa sajakah syaratnya dan bagaimana prosedurnya?terima kasih