• Beranda Slemankab
  • Profil Daerah Profil Kabupaten Sleman
    • Sejarah Kabupaten Sleman
    • Mengungkap Sejarah Sleman
    • Periode 1916 - 1945
    • Periode 1945 - 1947
    • Periode 1947 - 1964
    • Periode 1964 - Sekarang
    • Geografi Tinjauan Geografis
    • Letak dan Luas Wilayah
    • Karakteristik Wilayah
    • Topografi
    • Peta
    • Wilayah Administratif
    • Lambang Daerah Arti dan Makna
    • Lambang Daerah
    • Sleman Sembada
    • Flora Identitas
    • Fauna Identitas
  • Pemerintahan Data Pokok Pemerintahan
    • Profil Pemerintahan Visi, Misi, Kelembagaan
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
    • Aparatur
    • Bupati dan Wakil Bupati
    • Lokasi Instansi
    • Data Instansi Data Instansional dan Pejabat
    • Muspida
    • Pejabat Eksekutif
    • Instansi dan Pejabat
    • Telepon Penting
    • Instansi Vertikal
  • Web Mail Email Anda
  • Agenda
  • Galeri Photo
  • Lapor Sleman
  • SubDomain
  • Prestasi
  • Sistem Informasi
  • Download
  • Info Grafis
  • Informasi Publik

Pajak Daerah Online



Silahkan Tulis Tanggapan

Untuk Pertanyaan, Keluhan, Masukan atau Saran,
silahkan disampaikan/ditulis di Halaman Surat Warga, Terimakasih

Batalkan

Sudah ada 16 Tanggapan

« Sebelumnya
Berikutnya »
  1. Faras ( Jumat, 31 Desember 2021 )

    Saya beli tanah sekaligus rumah,sertifikat sudah atasnama saya.PBB masih an. Pemilik sebelumnya,bila ingin mengganti PBB atasnama saya bagaimana caranya?

    Rabu, 19 Januari 2022
    Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.

    Syarat mengurus mutasi pecah PBB-P2 sebagai berikut :
    a. Mengisi form permohonan
    b. Melampirkan fotokopi identitas
    c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
    d. Mengisi form SPOP
    e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
    f. Melampirkan bukti pelunasan PBB-P2
    g. Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
    h. Melampirkan dokumen perolehan hak
    i. SSPD BPHTB yang sudha divalidasi
    j. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung

    Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
    Maturnuwun #LaporSleman

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  2. Anna ( Rabu, 13 Oktober 2021 )

    Selamat malam…
    Saya ingin bertanya.. saya akan mengurus proses turun waris.. untuk pajak warisnya bagaimana saya cara untuk memvalidasinya, saya dengar sekarng bphtb kan online, nah bagaimana saya mendapatkan user dan paswort nya?
    Dan karena pelaporan validasi dikuasakan ke saya.. apa sajakah syaratnya dan bagaimana prosedurnya?terima kasih

    Jumat, 22 Oktober 2021
    Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.

    Kepengurusan turun waris bisa dilakukan melalui online dengan mengunjungi website bphtb.slemankab.go.id
    Selanjutnya memasukkan user : ‘bphtb’ , dan password : ‘bphtb’

    Cara pengajuannya, mengunjungi website diatas, masukkan user dan password, pilih SPPD, pilih tanda + (tambah), selanjutnya isi form bphtb.

    Untuk persyaratannya :
    - PBB terbaru 2021
    - Pelunasan dari tahun 2008 – 2021
    - KTP ahli waris
    - Surat kuasa bermaterai 10.000 disertai KTP penerima kuasa
    - Keterangan beda nama dari Kalurahan, jika ada perbedaan nama antara PBB dengan sertifikat
    - Sertifikat atau Letter C / dokumen kepemikikan tanah yang lain

    File maksimal 5mb setiap dokumen dengan format .pdf
    Bisa diinformasikan ada berapa bidang tanah? jika lebih dari satu bidang tanah diharapkan ke BKAD langsung dikarenakan akan ada yang dijelaskan lebih lanjut.

    Maturnuwun #LaporSleman

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  3. Arya ( Kamis, 18 Maret 2021 )

    Terkait perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.
    Bagaimana jika harga transaksi dibawah harga pasar (jual beli antar saudara) apakah tetap menggunakan harga transaksi sesuai ketentuan di perda no 14 tahun 2010?

    Senin, 3 Mei 2021
    Jika harga transaksi dibawah harga pasar atau lebih rendah dari NJOP (jual beli dengan saudara), maka dapat digunakan NJOP PBB atau dapat disesuaikan mendekati nilai pasar. Dikarenakan NJOP di Kabupaten Sleman tidak setiap tahun disesuaikan.
    Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  4. Athaillah ( Sabtu, 7 Desember 2019 )

    Mau Tanya
    Untuk tarif biaya bphtp d Sleman
    Apakah sudah menggunakan peraturan yg baru yakni
    1%X(NJOP-NPOPTKP)
    Atau massih yg lama yakni 5%
    Matur nuwun sebelumnya

    Kamis, 19 Desember 2019
    Terima kasih telah memanfaatkan Lapor Sleman.
    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
    Pasal 9 sebagai berikut:
    (1) Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    (2) Tarif pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang didasarkan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
    Perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  5. Tanto ( Jumat, 11 Desember 2020 )

    Selamat siang
    Saya membeli sebidang tanah, Untuk pembayaran BPHTBnya apakah bisa dilakukan sendiri, atau harus notaris ppat?
    Lalu bagaimana langkah-langkahnya

    Rabu, 6 Januari 2021
    #Slemanis, Untuk pembayaran BPHTB dapat dilakukan sendiri atau bisa dilakukan lewat notaris, setelah dilakukan upload pada sistem BPHTB online sudah dilaporkan SSPD online dan sudah disetujui oleh BKAD Kab. Sleman.
    Selanjutnya dapat dilakukan pembayaran di Bank BPD DIY dengan menunjukkan ID Billing yang di lembar SSPD atas sebelah kanan. Apabila sudah melakukan pembayaran di bank baru bisa melakukan validasi BPHTB dengan diketahui dengan tanda tangan cap basah oleh wajib pajak, PPAT/Notaris, Bank BPD DIY dan baru divalidasi oleh BKAD dengan cap dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk.
    Untuk jual beli harus lewat PPAT/Notaris karena harus ada AJB (Akte Jual Beli) dan yang mempnyai kewenangan adalah PPAT.
    Demikian tanggapan disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  6. Indro M ( Rabu, 13 Mei 2020 )

    Selamat sore,
    Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
    Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
    Terima kasih 45277

    Senin, 22 Juni 2020
    Salam hangat #Slemanis.
    Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
    Atas perhatian diucapkan terimakasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply
  7. Indro M ( Rabu, 13 Mei 2020 )

    Selamat sore,
    Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
    Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?

    Senin, 22 Juni 2020
    Salam hangat #Slemanis.
    Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
    Atas perhatian diucapkan terimakasih.

    Thumb up 0 Thumb down 0

    Reply

Profil

Profil Bupati Wabup

LAPOR SLEMAN

Krisna S. PutraMatur nuwun utk jajaran Pemkab Sleman sudah menindaklanjuti laporan saya dengan cepat. Sukses selalu Pemkab Sleman....
amrisarslamat siang Bpk/Ibu yg terhormat, saya mengajukan KUR di salah satu bank dengan jaminan sertifikat tanah yg terletak di wilayah k...
Krisna S. PutraYth. Pemkab Sleman. Saya mengadukan resto Tip Tap Toe di Jl. Palagan karena mereka sering mengadakan live music dengan sound syste...
Didi Ardhi NugrohoAda pohon besar di perempatan selokan mataram dekat superindo seturan dahan nya sudah mengarah ke jalan potensi kalau patah dan an...
Muhammad FaizAssalamuallaikum ww. Mohon sekiranya dapat diberi fasilitas PJU yg layak sepanjang jalan kaliurang timur,bakungan (sesuai dengan g...
Cek Status Perizinan
Sampaikan Aspirasi Anda
jdih sleman
Lokasi Instansi
Geoportal Sleman
BAZNAS Sleman
SAKIP
Intranet Sleman
Intranet Sleman
Keterbukaan Informasi Publik
LPSE Sleman

Fisik & Infrastruktur

  • Penduduk 2017 - 2020
  • Penduduk 2011 - 2016
  • Geografi
  • Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Pertanahan
  • Karakteristik Wilayah
  • Prasarana dan Sarana
  • Sumber Daya Alam, Energi, dan Lingkungan Hidup

Pembangunan

  • Perizinan
  • Komunikasi dan Informasi
  • Pekerjaan Umum
  • Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Indeks Gini dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  • Indeks Pembangunan Gender (IPG)
  • Capaian MDGs Kabupaten Sleman
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Industri
  • Kesehatan

Ekonomi

  • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2016 - 2020
  • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2012-2015
  • Perdagangan
  • Laporan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2017
  • Investasi
  • Struktur Perekonomian Daerah
  • Potensi Unggulan Daerah
  • Lembaga Keuangan
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Inflasi

Sosial Budaya

  • Pariwisata
  • Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kesejahteraan Sosial
  • Kebudayaan Nasional Pemuda dan Olahraga
  • Ketenagakerjaan
  • Kebudayaan
  • Agama
  • Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  • Politik Dalam Negeri dan Pengawasan
  • Hukum

Keuangan Daerah

  • DD dan ADD 2018 - 2020
  • DD dan ADD 2015 - 2017
  • Laporan Keuangan 2017
  • Ringkasan APBD 2018
  • Keuangan Daerah
  • Neraca Komparatif
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Surplus dan Defisit
© 2006 - 2023 Pemerintah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55511 Telp (0274) 868405, Fax (0274) 868945
Email: pemdasleman@slemankab.go.id Website: www.slemankab.go.id
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.